SOAL SARPRAS SEMESTER GASAL KELAS XII TAHUN 2022/2023
1. Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu proses atau tahapan besar dalam
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Tahap perencanaan PBJ merupakan hal penting yang
harus dilakukan secara matang untuk mencapai tujuan PBJ. Salah satu upaya untuk
mencapai tujuan pengadaan di atas adalah melalui peningkatan kualitas
perencanaan pengadaan barang/jasa. Perencanaan Pengadaan merupakan langkah awal
dari proses pengadaan, dimana akan menentukan proses pengadaan berikutnya.
Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang
sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya
bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel. Suatu proses menentukan hal-hal yang ingin dicapai dimasa
akan datang serta menentukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan yang ditetepkan merupakan…
a. Pengadaan
b. Evaluasi
c. Perencanaan
d. Proses
e. Penyaluran
2. Perencanaan
sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan
secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa
atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan merupakan rincian fungsi perencanaan yang
mempertimbangkan suatu faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan
kebutuhan diperlukan beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi,
jenis, jumlah, dan kondisi (kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan
berdaya guna dan kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran
pembiayaan dari dana yang tersedia. Proses pengelolaan sarana dan prasarana
yang tidak dapat dipisahkan ketertarikan antar hubungannya dengan proses yang
satu ke proses lain disebut….
a. Analisis
perkiraan kebutuhan
b. Analisa
perkiraan kebutuhan
c. Analisa
perkiraan perencanaan kebutuhan
d. Analisis
perencanaan kebutuhan
e. Analisa
perencanaan kebutuhan
3. Perhatikan teks berikut.
Pada Rabu (23/03), Kepala Urusan Umum Kanim Gorontalo,
Nurhayati Bahu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Zainuddin Marali, dan
Pengelola BMN, Sri Rahmawaty Paneo, mengikuti kegiatan Analisa Kebutuhan Sarana
dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kepala kantor
wilayah ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda didampingi
Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Mananga P. Biantong beserta jajaran,
pengelola Perencana Teknis Bangunan Dinas PUPR provinsi Gorontalo sekaligus
sebagai narasumber, Mohamad Rizal Podungge, serta diikuti oleh operator
penyusun anggaran dan pejabat pendamping dari unit pelaksana teknis.
Dalam
pembukaan kegiatan, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa kegiatan
bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan
oleh masing-masing satker sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan
dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana,
masing-masing unit pelaksana teknis harus melampirkan semua data dukung seperti
RKBMN, analisis dari Dinas PU, kondisi barang terkini, spesifikasi barang serta
urgensi kebutuhan dari barang tersebut, hal ini diperlukan agar usulan yang
kita sampaikan ke pusat benar-benar valid sehingga kemungkinan untuk disetujui
bisa lebih besar”, ucap Kadivmin.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang
pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara dari narasumber Bapak Mohamad
Rizal Podungge selaku pengelola perencanaan teknis bangunan pada Dinas PUPR
Provinsi Gorontalo yang dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama dengan Biro
Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan Subbagian Program dan
Pelaporan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
a. Ekuivalen
b. Temporer
c. Kualitatif
d. Kuantitatif
e. Tentatif
4. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan sesuatu yang sangat
dibutuhkan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Sarana dan prasarana yang
lengkap akan mendukung terciptanya proses belajar mengajar di sebuah satuan
pendidikan. Hal berari bahwa sarana dan prasarana pendidikan memang sangat
penting artinya guna menunjang kesuksesan pendidikan di sekolah. Urgensi sarana
dan prasarana pendidikan, tidak hanya berkaitan dengan tingkat kekondusifan
sekolah terkait dengan belajar siswa, tetapi juga sekaligus menjadi bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan operasional lembaga pendidikan.
Begitu pentingnya sarana dan prasarana pendidikan sehingga pengelolaannya pun harus sebaik mungkin. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah pengaturan sarana dan prasarana pendidikan dengan melibatkan sumber daya manusia, guna menunjang berlangsungnya kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri siswa secara utuh di sekolah. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sebelum melakukan pengadaan sarpras, terlebih dahulu harus dilakukan pengusulan sarana prasarana. Tujuan pengusulan sarana dan prasarana adalah…
a. Menganalisis manfaat sarana dan prasarana yang diusulkan oleh masing-masing bagian.
b. Menentukan skala prioritas menurut urgensi kebutuhan.
c. Mengetahui jenis, kualitas, dan kuantitas perlengkapan yang diusulkan oleh bagian.
d. Menentukan jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana.
e. Mengisi formulir kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam satu tahun atau satu semester maupun triwulan.
5. Setelah rencana pengadaan sarana dan prasarana dibuat, langkah berikutnya adalah pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pengadaan sarana dan prasarana bisa dilakukan dengan pembelian, sumbangan, pengajuan bantuan ke pemerintah (sekolah negeri), dan pengajuan ke pihak yayasan (sekolah swasta). Guna mengadakan sarana dan prasarana sekolah perlu ditetapkan aspek fungsi (utilitas) dan standar kualitasnya. Aspek fungsi (utilitas) mengacu pada kegunaan sarana dan prasarana tersebut terkait dengan kebutuhan riil sekolah. Aspek standar kualitas mengacu pada jenis spesifikasi teknis terkait dengan merek berkualitas yang beredar di pasaran. Kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan kebutuhan kantor untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan kantor adalah…
a. Penyimpanan barang
b. Pengadaan barang
c. Penyaluran barang
d. Menginventasikan barang
e. Administrasi sarana dan prasarana
6. Pengadaan fasilitas itu dapat berupa tanah, bangunan,
perabot, alat kantor/buku, kendaraan, dan sebagainya. Pengadaan fasilitas
kantor dapat dilakukan melalui lelang, penunjukan langsung, membeli, membuat
sendiri, maupun menerima hibah dari pihak lain. Proses pengadaan fasilitas
kantor melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi tersebut biasanya dilakukan
oleh instansi-instansi pemerintah yang memerlukan pengadaan fasilitas kantor
dalam jumlah besar dan tak sanggup dilakukan sendiri oleh instansi tersebut,
sehingga harus melibatkan pihak lain.
Pengadaan fasilitas kantor dalam lingkup kantor/perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak mubazir. Untuk menentukan peralatan apa yang akan dipilih/digunakan maka harus didaftarkan dahulu perlengkapan yang dibutuhkan tersebut. Tata cara melakukan pengadaan sarana dan prasarana ada .... cara.
a. 5
b. 6
c. 7
d. 8
e. 9
7. Kegiatan
pengadaan barang/jasa terjadi di banyak aspek, tidak terkecuali dalam
pemerintahan. Dalam pemerintahan, kegiatan tersebut memiliki ketentuan yang
telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010.
a. Efisien
b. Efektif
c. Akuntabel
d. Transparan
e. Adil
8.
Dalam sebuah perusahaan,
tentu terdapat departemen atau tim yang bertanggung jawab dalam pengadaan
barang. Tim yang biasa
disebut dengan procurement management tersebut
melakukan pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
perusahaan, seperti alat tulis kantor, bahan bakar kendaraan untuk mendukung
mobilitas karyawan, dan lain sebagainya. Pengadaan barang disahkan
melalui sebuah kontrak antara perusahaan atau lembaga dengan penyedia barang
atau jasa.
Secara garis besar, pengadaan barang adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang atau jasa yang dibutuhkan melalui proses tertentu. Agar tujuan dari pengadaan barang atau jasa tersebut dapat dicapai, pihak pengguna dan pihak penyedia wajib berpedoman pada etika, norma, filosofi dan mengikuti prosedur serta proses pengadaan barang atau jasa yang berlaku. Pengadaan barang jasa harus diusahakan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatnya dan dapat di pertanggungjawabkan adalah…
a. Efisien
b. Efektif
c. Akuntabel
d. Transparan
e. Adil
9. Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan
pengadaan barang atau jasa oleh Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah
yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Prosesnya dimulai sejak identifikasi
kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Sebuah
metode pengadaan yang dilakukan kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui
pelelangan,seleksi dan penunjukan langsung….
a. Pengadaan
langsung
b. Pelelangan
langsung
c. Pemilihan
langsung
d. Swakelola
e. Seleksi
sederhana
10. Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Secara garis besar, proses pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.Sistem pengadaan yang memberikan kewenangan pengadaaan sarana dan prasaran diserahkan pada masing-masing unit kerja merupakan sistem pengadaan sarana dan prasarana….
a. Sistem sentralisasi
b. Sistem desentralisasi
c. Sistem campuran
d. Sitem sederhana
e. Sistem langsung
11. Etika pengadaan barang dan jasa lainnya adalah menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara atau perusahaan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.Etika yang harus dipatuhi dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, kecuali….
a. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocaran keuangan dalam pengadaan barang/jasa.
b. Menghindari penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung.
c. Melaksanakan tugas secara tertib dengan rasa tanggungjawab untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa.
d. Tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
e. Saling mempengaruhi baik secara langsung atau tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
12. Reformasi birokarsi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN serta pelayanan prima disegala sector termasuk didalamnya adalah pelayanan dibidang pendidikan dan pelatihan pada Lembaga Pendidikan Polri. Pusat Pendidikan Administrasi Lemdikpol sebagai center off Excelent menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialisasi Sarpras baik Inspektur/PNS Gol III maupun Brigadir/PNS Gol II guna meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Polri di Bidang Sarpras sehingga mampu mengelola Barang Milik Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dilapangan. Kegiatan penerimaan dan penyaluran barang, penyimpanan barang serta pendistribusian barang merupakan hal yang sangat mutlak untuk diketahui, dipahami dan terampil dilakukan oleh peserta didik dalam pelaksanaan tugas disatuan kerjanya. Dengan demikian sangat diharapkan kompetensi teknis dapat dimiliki dengan baik bagi personel yang bertugas dilingkungan sarpras. Menerima fisik barang dari pabrik, prinsipal atau distributor yang disesuaikan dengan dokumen pemesan dan pengiriman dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan barangnya merupakan pengertian dari….
a. Penyimpanan barang
b. Pendistribusian/penyaluran
c. Penerimaan barang
d. Pemeliharaan barang
e. Pengadaan barang
13.
Penyaluran
sarana dan prasarana pendidikan meliputi tiga kegiatan pokok yaitu penyusunan
alokasi, pengiriman dan penyaluran. Jika dilihat dari perspektif manajemen,
maka penyaluran terbagi atas tiga kegiatan yaitu perencanaan penyaluran,
pelaksanaan pengiriman, dan monitoring penyaluran. Penyusunan alokasi dan
penyerahan merupakan tanggung jawab pihak sumber atau yang berkepentingan,
sedangkan pengiriman merupakan tanggung jawab pihak penyalur (pihak ketiga).
Pekerjaan perencanaan penyaluran meliputi penyusunan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) yang memuat persyaratan umum, persyaratan
administrasi, persyaratan teknis, dan lain-lain. Dalam persyaratan teknis
itulah sistem alokasi, nama dan jumlah sarana, termasuk tata cara penerimaan
dicantumkan. Jika penyalur bertanggung jawab atas pengemasan, maka tata cara
pengemasan harus pula dicantumkan. Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa pihak
ketiga yang biaya pengirimannya diantara 5 juta rupiah sampai 20 juta rupiah
dilakukan melalui penunjukan langsung, dan biaya diatas 20 juta rupiah melalui
pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
Pekerjaan pelaksanaan penyaluran (pengiriman) mulai
dilakukan apabila pihak ketiga telah dilibatkan, misalnya setelah pemasangan pengumuman
tentang akan adanya pelelangan atau setelah penunjukan. Pada tahap ini yang
menjadi tanggung jawab pihak pertama adalah menemukan pelaksanaan penyaluran
(ekspeditur) yang dapat bekerja dengan baik.
Perhatikan daftar berikut!
1) Asas ketepatan
2) Asas keamanan
3) Asas kejujuran
4) Asas kecepatan
5) Asas pendistribsian
6) Asas ekonomi
Berikut
yang termasuk dari asas penyaluran/pendistribusian yang perlu diperhatikan,
yaitu…
a.
(1),(2),(3),(5)
b.
(1),(2),(4),(6)
c.
(1),(3),(4),(6)
d.
(1),(3),(4),(5)
e.
(1),(4),(5),(6)
14. Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Langkah- langkah Pendistribusian Sarana Prasarana meliputi penyusunan alokasi, pengiriman barang, penyerahan barang. Pendistribusian yaitu dengan melakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah diterima oleh sekolah dan telah disalurkan sesuai kebutuhan barang pada bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas dan kuantitas barang yang ada. Sitem pendistribusian sarana dan prasarana adalah secara langsung dan secara tidak langsung. Asas-asas pendistribusian sarana dan prasarana adalah ketepatan, kecepatan, keamanan, dan ekonomi. Oleh karena itu asas-asas tersebut harus direalisasikan pada saat mendistribusikan sarana dan prasarana pendidikan agar pendistribusian bisa sesuai dengan tujuan. Pendistribusian sarana dan prasarana dalam prosesnya terdapat yaitu penerimaan barang, jenis barang yang disalurkan kepada pemakai, jumlah barang yang didistribusikan.Sistem pendistribusian dimana barang yang sudah diterima dan diinventarisasikan langsung pada bagain yang membutuhkan tanpa proses penerimaan terlebih dahulu disebut….
a. Sistem pendistribusian secara langsung
b. Sistem pendistribusi secara tidak langsung
c. Sistem pendistribusian secara tepat
d. Sistem pendistribusian secara tidak tepat
e. Sistem pendistribusian bertahap
Di Indonesia dikenal
dengan transportasi dalam artian mencakup sama dengan arti distribusi, hasil
dari Keputusan Menteri Perhubungan No KM. 10 tahun 1988 tgl 26 Februari 1988
mengenai Jasa pengurusan Transportasi, pasal 1 berbunyi : yang disebut sebagai
jasa mengelola transportasi (Freight Forwarding) pada keputusan ini merupakan
upaya yang ditunjukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus
semua aktivitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pengiriman maupun
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara yang bisa
mencakup aktivitas sortasi, penerimaan, penyimpanan, pengepakan, penundaan, pengukuran,
penimbangan, penyelesaian urusan dokumen, penerbitan berkas-berkas, perhitungan
biaya transportasi, asuransi pengiriman, klaim produk serta penyelesaian
tagihan dan biaya-biaya lainnya berhubungan dengan pengantaran produk-produk
itu sampai dengan didapatnya produk oleh yang berhak menerimanya”
Perhatikan
gambar berikut!
Berikut merupakan jenis moda transportasi…..
a. Transportasi darat
b. Transportasi air
c. Railroad transportation
d. Air Transportation
e. Transportasi tradisional
16. Perhatikan
pernyatan dibawah ini!
1)
Menerima barang yang diserahkan oleh
departemen, penerimaan barang yang dilampiri delivery slip sesuai dengan order.
2)
Mempersiapkan secara fisik akan
barang-barang yang telah disetujui untuk diserahkan kepada unit peminta barang
dengan cara mengambil dan mengelompokkan barang-barang sesuai dengan permintaan
unit-unit kerja yang membutuhkan.
3)
Membuat kartu stock dari semua jenis
barang, sehingga mudah dibaca dan diketahui, kartu stock mencatat semua arus
persediaan barang dalam gudang yang disiapkan oleh bagian gudang.
4)
Pemeriksaan fisik bertujuan untuk
memastikan apakah barang yang diterima sudah sesuai dengan kontrak pengadaan
barang,baik jumlah,jenis,kondisi maupun harganya.
5)
Memeriksa/ menghitung dan menata letak
barang dalam gudang yang disesuaikan dengan kepentingan kemudahan arus masuk
dan keluar barang tersebut di gudang.
Pilihlah pernyataan yang berhubungan dengan proses kegiatan penyimpanan….
a. (1),(2), dan (3)
b. (1),(2), dan (4)
c. (1),(2), dan (5)
d. (1),(3), dan (4)
e. (1),(3), dan (5)
17. inventarisasi mampu menyediakan data dan informasi untuk perencanaan. Kegiatan inventarisasi perlengkapan pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu: Kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang perlengkapan. Barang-barang perlengkapan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu barang inventaris dan barang bukan inventaris. Barang inventaris adalah keseluruhan perlengkapan sekolah yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama, seperti meja, bangku, papan tulis, buku 42 perpustakaan sekolah dan perabot-perabot lainnya. Sedangkan barang-barang bukan inventaris adalah semua barang habis pakai, seperti kapur tulis, karbon, kertas, pita mesin tulis dan barang-barang yang statusnya tidak jelas. Baik barang inventaris maupun barang bukan inventaris yang diterima sekolah harus dicatat di dalam buku penerimaan. Setelah itu, khusus barang- barang inventaris dicatat di dalam buku induk inventaris dan buku golongan inventaris. Suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang merupakan pengertian…..
a. Pengadaan
b. Inventarisasi
c. Pendistribusian
d. Penerimaan
e. Pemeliharaan
18. Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara, sedangkan untuk Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, Barang Milik Negara yang (BMN) berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Barang Milik Negara (BMN)lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.Dasar ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah adalah….
a. UU Nomor 1 tahun 2009
b. UU Nomor 7 tahun 2006
c. UU Nomor 6 tahun 2006
d. Permendagri No.17 Tahun 2007
e. Permen PAN-RB No.48 Tahun 2013
19. Barang
inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah)
baik yang diadakan ataupun dibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun
diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan
sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
Tiap
sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasai
dan diurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap.
Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi
fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di
sekolahnya.
Tujuan inventarisasi adalah…..
a. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh organisasi.
b. Untuk menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasan dan pengelolaan asset organisasi/Negara.
c. Untuk menyediakan informasi asset yang dikuasi departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.
d. Untuk menghimpun data aset yang dikuasi unit organisasi/departemen.
e. Untuk menyalurkan barang
20. Perhatikan pernyataan dibawah ini!
1) Menyiapkan Buku Golongan Barang Inventaris (BGBI)
2) Menyiapkan daftar kode akuntan pengguna barang
3) Menyiapkan daftar kode wilayah
4) Menyiapkan Lembar Hasil Opnam Barang Inventaris (LHOPBI)
5) Menyiapkan kode klasifikasi barang inventaris
6) Menyiapkan Buku Induk Barang Inventaris (BIBI)
Urutkanlah langkah-langkah inventarisasi yang benar adalah….
a.
(4),(1),(6),(5),(3),(2)
b.
(4),(1),(6),(5),(2),(3)
c.
(4),(6),(1),(6),(2),(3)
d.
(4),(6),(1),(5),(2),(3)
e.
(4),(6),(1),(5),(3),(2)
Komentar
Posting Komentar