Soal Penilaian Harian 1_semester genap_OTK SARPRAS XII

 

  1. Pemeliharaan terhadap sarpras dilakukan agar setiap barang yang kita miliki senantiasa dapat berfungsi dan digunakan dengan lancar tanpa banyak menimbulkan gangguan atau hambatan, maka barang-barang tersebut perlu dirawat secara baik dan terus menerus untuk menghindarkan adanya unsur-unsur pengganggu atau perusak. Dengan demikian kegiatan rutin harus dilakukan agar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik pula (running well). Dilihat dari berdasarkan kurun waktu, kita mengenal jenis pemeliharaan berupa:

a.       Pemeliharaan harian (pemeliharaan sehari-hari)

b.      Pemeliharaan berkala

Berikan penjelasan mengenai kedua jenis pemeliharaan tersebut!


  1. Perawatan preventif merupakan perawatan yang dilakukan pada selang waktu tertentu dan pelaksanaannya dilakukan secara rutin dengan beberapa kriteria yang ditentukan sebelumnya. Tujuan dari perawatan ini adalah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan sarana dan prasarana tidak bekerja dengan normal dan membantu agar sarana dan prasarana dapat aktif bekerja sesuai dengan fungsinya. Berikan deskripsi pekerjaan yang termasuk perawatan preventif untuk sarpras berupa gedung, utamanya bagian atap (genting/ plafon)!

 

  1. Perawatan terus menerus atau pemeliharaan rutin merupakan salah satu jenis pemeliharaan yang dilakukan setiap kurun waktu tertentu misalnya harian, mingguan, bulanan, dan triwulan, bahkan tahunan. Pemeliharaan rutin bertujuan untuk menjaga sarana dan prasarana agar tetap alam kondisi nyaman dan bertahan lama. Berikan minimal 3 (tiga) contoh kegiatan pemeliharaan yang termasuk pemeliharaan terus menerus atau rutin di kantor / perusahaan / institusi!

 

  1. Bacalah dan pahami artikel berikut.
          Dinas PU Makassar Rakor Bahas Pemeliharaan Fasilitas Pamsimas




MAKASSAR - Dinas PU Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder dalam rangka pemeliharaan hibah khusus program nasional penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas), Jumat (9/4/2021). Rapat tersebut juga mendengarkan persepsi terkait surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang dan jasa pamsimas Kota Makassar dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.

Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan, lewat program pamsimas, sebanyak 63 sarana penyediaan air minum dan sanitasi (SPAMS) berhasil dibangun. Namun, 60% di antaranya butuh perawatan. “Pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50%,” tukas dalam siaran pers yang diterima SINDOnews. Ia melanjutkan pemeliharaan SPAMS tahun lalu menggunakan APBN dilakukan di 3 lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 berkurang menjadi dua lokasi saja.

Menurut Koordinator Pamsimas Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang atau jasa pamsimas merupakan komitmen dari Pemkot Makassar. Sarana pamsimas yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Satker PS-PAM Provinsi Sulsel.

Dari segi hukum, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengatakan, bahwa seharusnya dalam surat pernyataan wali kota, kedua belah pihak bertanda tangan, baik pihak pemberi sarana (pemerintah pusat) maupun pihak penerima sarana dalam hal ini Pemkot Makassar . Di sisi lain, perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerja sama. Konsultan ROMS ProvinsiSulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku, agar lebih tertib administrasi.

Sumber: SINDOnews.com pada Jum'at, 09 April 2021 - 21:38 WIB oleh Tim SINDOnews dengan judul "Dinas PU Makassar Rakor Bahas Pemeliharaan Fasilitas Pamsimas".

Berdasarkan artikel di atas, berikan tanggapan kalian terhadap alokasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemeliharaan Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS), dan bagaimana sistem pemeliharaan yang tepat terhadap sarana tersebut?

 

  1. Perhatikan narasi berikut.

Suatu kantor "X" memiliki karyawan di atas 200 orang. Ada salah satu bagian yang mengambil kebijakan sendiri (tanpa melalui Prosedur). Sebagai contoh misalnya, di bagian kepegawaian memiliki monitor komputer yang sudah tidak bisa digunakan untuk bekerja (rusak), padahal baru diadakan baru (dibelikan) 6 bulan sebelumnya. Oleh karyawan di bagian kepegawaian tersebut, terhadap monitor yang rusak, dibelikan baru dengan meminta uang langsung ke bendahara.

Pertanyaan: 

a.       Bagaimana tidakan yang seharusnya diambil agar karyawan memiliki monitor yang dapat digunakan untuk bekerja dengan mengikuti prosedur pengadaan barang yang benar?

b.      Bagaimana tindakan yang tepat untuk monitor yang sudah tidak dapat digunakan untuk bekerja (rusak)?

c.       Bagaimana pendapat kalian agar barang-barang kantor memiliki umur ekonomi panjang, tahan lama dan siap digunakan setiap saat?

Komentar

Postingan Populer