MATERI OTK. SARPRAS_PENGHAPUSAN SARANA PRASARANA

 PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR


1.      Pengertian Penghapusan Barang Inventaris

·           Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli

1.         Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.

2.         Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

3.         Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI)

4.         Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.

·                    Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor

            Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang.

2.     Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang
4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja

3.     Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.   Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b.   Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c.   Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d.   Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e.   Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f.    Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g.   Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya    
      pemeliharaa
h.   Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i.    Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi
j.    Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
k.   Musnah akibat bencana alam
l.    Merupakan kelebihan persediaan
m.  Hilang akibat pencurian

4.      Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.

            Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.

5.     Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.

            a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
            Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.

            b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
            Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan.

            Prosesnya adalah sebagai berikut:
1.   Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3.   Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4.   Panitia membuat berita acara
5.   Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6.   Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7.   Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.

6.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih

1.   Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
2.   Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
4.   Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
5.   Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
6.   Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
7.   Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.

          b. Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan

-     Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
-     Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
-     Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
-     Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
-     Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

            c. Penghapusan barang karena bencana alam

            Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.

7.      Landasan Hukum

            Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.

a.     Perubahan Status Hukum

            Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar

            b. Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
           
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri

(Sumber: http://zakiyahulfa.blogspot.com/2016/01/penghapusan-sarana-dan-prasana-kantor.html)


d, n,

Komentar

  1. materinya jelas,mudah dipahami,dan ringkas untuk merangkum tugas yang diberikan oleh guru

    BalasHapus
  2. Pelajaran yang saya dapat dari materi diatas :
    Pada intinya penghapusan sarana dan prasarana yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang yang sudah tidak layak pakai/rusak
    Penghapusan sarana dan prasarana juga memiliki syarat salah satu nya adalah keadaan barang dalam leadaan rusak berat dan tidak dapat diperbaiki

    Tujuan, jenis jenis,tata cara,landasan hukum penghapusan sarana dan prasarana sudah lengkap di materi yang bu ratna berikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terus semangat belajar, meski di tengah pandemi

      Hapus
  3. Dari sekian guru yang mengajar hanya Bu Ratna dan bu Ani saja yang selalu memberi materi dan memberi penjelasan di mapelnya dan selalu mudah dimengerti dan tidak bertele tele terimakasih bu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Prisma Nur Cahyani
      Kelas : XII otkp 2
      No : 15

      Hapus
    2. Alhamdulillah,,, semangat terus belajar,,, jangan melihat "siapa yang mengajarkan", namun lihatlah "apa" yang diajarkan. Siapkan diri menghadapi final exam

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Pada intinya :
    Penghapusan sarana dan prasarana adalah Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan/memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlau.

    Penyampaian materi cukup jelas, terlebih tidak terlalu bertele-tele sehingga dapat dengan mudah dipahami.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terus belajar, tuk menjadi profesional administrator

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Nama : Erlyana Reka Erlangga
    Kelas : XII AP2

    Pada intinya penghapusan barang adalah suatu kegiatan yang di lakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar iventaris sarpras kantor, sebelum melakukan penghapusan barang tentu ada syarat*,tujuan,dan tata cara penghapusan barang jadi tidak asal.

    Materinya mudah di pahami,jelas bgt terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mari dipahamai materi-materi ini yang nanti akan kalian manfaatkan kelak saat di dunia kerja,,, teruslah ditanamkan pada diri sendiri bahwa belajar merupakan suatu kebutuhan, bukan kewajiban

      Hapus
  8. Penjelasan bu Ratna sangat jelas, dan terimakasihh sudah memberi waktu buat ngerjain tugasnya, tidak menyusu nyusu untuk cepat selesai, dan mengerti bahwa tugas lainnya juga banyak, jadi harus menyelesaikan satu satu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Maynanda Seven Fafala
      Kelas : 12 OTKP 2
      No.absen : 11

      Hapus
  9. Materi seperti ini sangat menarik dan jelas mudah dipahami membuat murid semakin ingin tahu dan tidak bosan untuk membaca, jelas dan mudah juga untuk diresum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul lho ya,,, semakin ingin tahu,,, jadi wajib terus penasaran dan terus belajar tentang administrasi sarana prasarana. Masih banyak yang harus dipelajari yang belum semua tersampaikan di bangku sekolah

      Hapus
  10. Materi diatas mudah dimengerti,lebih pahamnya lagi kalau bertatap muka.

    BalasHapus
  11. materi diatas sangat mudah dipamahi,sedikit materinya dan mudah untuk diringkas didalam buku catatan, terimakash bu ratna

    BalasHapus
  12. Untuk materi di atas sangat mudah dipahami karena tidak berbelit belit dan terlihat lebih jelas sehingga saat meresume sangat mudah

    BalasHapus
  13. Materi yang sudah disampaikan oleh bu ratna singkat, jelas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Materi yang diberikan oleh Bu Ratna mudah dipahami,jelas, dan tidak bertele-tele,dan mudah untuk di resume

    BalasHapus
  16. Penghapusan sarana dan prasaran itu penting dalam sebuah sarpras kantor,
    Penghapusan barang yaitu kegiatan yang di lakukan untuk menghilangkan atau memusnakan barang yang sudah tidak layak pakai atau rusak.
    Sebelum melakukan penghapusan barang tentu ada syarat-syarat,tujuan,dan tata cara penghapusan barang,jenis jenis, landasan hukum penghapusan barang

    Penghapusan sarana dan prasarana memiliki tujuan salah satunya
    . Memcegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan


    Materi yang di sampaikan ringkas dan mudah dipahami yang bu ratna berikan.

    BalasHapus
  17. Nama : Maura Saniscara
    Nomor :10
    Kelas : XII AP 2

    kesimpulan :
    Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang.

    materi penghapusan SARPRAS di atas telah dijelaskan lengkap, mulai dari pengertian, tujuan, syarat, pelaksanaan, tata cara, hingga pengertian dari para ahli mengenai penghapusan SARPRAS.

    BalasHapus
  18. -Intinya penghapusan Sarpras Kantor adalah : Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas .
    - Penjelasan dari penghapusan sarpras yang di sampaikan di blog bu rarna sangat jelas dan ringkes mudah dipahami kebetulan mudah mencatat materi dibuku saya , dan baiknya lagi gaada batas waktu untuk pengumpulan jadi tidak tergesa² untuk mengerjakan , tetapi saya tetap disiplin mengumpulkanya .

    Nama : ariska rusdy saputri
    No abs : 01 (satu)
    Kelas : XII Otkp 2

    BalasHapus
  19. Nama :Ratna Kinasih
    No : 16

    Kesimpulan yang saya ambil dari pembelajaran diatas PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR adalah : Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna. Yang mana telah dijelaskan pengertian, tata cara penghaousan, tujuan penghapusan, serta undang undang dalam penghapusan yang telah dijelaskan secara terperinci dan lengkap

    BalasHapus
  20. Nama :Ratna Kinasih
    No : 16

    Kesimpulan yang saya ambil dari pembelajaran diatas PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR adalah : Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna. Yang mana telah dijelaskan pengertian, tata cara penghaousan, tujuan penghapusan, serta undang undang dalam penghapusan yang telah dijelaskan secara terperinci dan lengkap

    BalasHapus
  21. Materi yang diberikan sangat mudah dipahami,jelas dan menarik. Pada intinya Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan.

    BalasHapus
  22. Materi yang diberikan mudah dipahami i
    Kesimpulan dari materi di atas adalah penghapusan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang

    BalasHapus
  23. Dari materi yg diberikan diatas (blog bu ratna),materi mudah dimengerti dan dapat dicatat di buku lebih mudah karena singkat,jelas,dan padat.
    Dan untuk penghapusan sarana prasarana adalah kegiatan yg dilakukan untuk menghilangkan/memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tdk layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.

    BalasHapus
  24. Materi dari bu ratnaratna mudah dipahami dan dapat dicatat dengan mudah di buku karena sangat singkat dan jelas

    BalasHapus
  25. Dari materi yang diberikan oleh Bu Ratna pada intinya Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

    BalasHapus
  26. Inti dari materi adalahh mengenai penghapusan sarana dan prasarana kantor yang berarti memusnahkan atau menghilangkan saran Adan prasarana kantor yang sudah tidak layak untuk dipakai dan bertujuan untuk mencegah dan membatasi biaya pengeluaran untuk pemeliharaan sarpras yang sudah tidak layak digunakan.

    Materi yang disampaikan cukup jelas dan mudah dipahami tidak bertele-tele dan cukup singkatt dan mudahh dimengerti.

    Ramadhani Novitasari
    15
    OTKP 1

    BalasHapus
  27. Nama : mawar raysha putri ardhany
    No:11

    Materi yang di sampaikan Bu Ratna jelas dan mudah dipahami.
    Penghapusan sarana prasarana adalah kegiatan yang dilakukan utk menghilangkan/ memusnahkan barang yg sudah tidak layak pakai(rusak).
    Sebelum melakukan penghapusan barang ada syarat-syarat,tujuan,dan tata cara penghapusan barang,jenis jenis, dan landasan hukum penghapusan barang.

    BalasHapus
  28. Inti dari materi yang disampaikan diatas adalah pada penghapusan barang inventaris kantor merupakan Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarana prasarana kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang inventaris kantor jadi karena itu dalam materi sarana prasarana terdapat juga materi tentang pengahapusan barang inventaris kantor.

    Nur isnaini uh
    XII OTKP 01
    14

    BalasHapus
  29. Nama: Zulfa Berlian Z
    No: 23
    Kelas:XII OTKP 1

    Kesimpulam dari materi tentang penghapusan sarana prasarana yg disampaikan bu ratna adalah...

    Penghapusan sarana prasarana teradapat pengertian penghapusan sarana prasarana adalah penyingkiran barang barang inventaris yg tidak diperlukan/dipergunakan. Di dalam materi penghapusan tersebut juga terdapat tujuan, syarat syarat,pelaksanaan penghapusan, jenis jenis penghapusan, tata cara penghapusan, dan landasan hukum penghapusan sarana prasarana...materi yg disampaikan bu ratna singkat jelas mudah dipahami dan bisa dicatat dibuku.

    BalasHapus
  30. Dari materi Bu Ratna saya memahami bahwa penghapusan sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang.
    Selain itu, pada materi kali ini juga dipelajari tujuan penghapusan sarpras, syarat-syarat penghapusan sarpras, pelaksanaan penghapusan sarpras, Jenis-jenis penghapusan sarpras, tata cara penghapusan sarpras serta landasan hukum penghapusan sarpras.

    Materi yang disampaikan Bu Ratna lengkap dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  31. Dari materi yang disampaikan Bu Ratna, Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
    Dan materi yang disampaikan mudah dipahami dan mudah dimengerti.

    Nama : Eny Dwi Hastuty
    Kelas : XII OTKP 1
    No abs : 07

    BalasHapus
  32. Materi yg saya dapat dari materi tersebut yaitu:

    Terdapat pengertian pengahapusan barang inventaris dari salah satu ahli(Lukas dan Rumsari) adalah kegiatan pembebasan barang dr pertanggung jawaban.
    Adapun tujuan,syarat",pelaksanaan penghapusan,jenis" penghapusan,tata cara penghapusan,dan landasan hukum penghapusan Sarana Prasarana.
    Materi yg disampaikan Mudah dipahami dan dimengerti secara jelas.

    BalasHapus
  33. Nama : Kristina Ayu Oktaviani
    Kelas : XII OTKP 1
    Absen : 10

    .
    Dari Materi Yang telah disampaikan Bu Ratna,Saya Memahami bahwa penghapusan sarana prasarana kantor adalah sesuatu kegiatan yang memusnahkan barang dari daftar inventaris karena sudah tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.didalam materi juga menjelaskan tentang tujuan penghapusan sarpras dapat disimpulkan bahwa tujuan dari itu adalah mencegah&membatasi kerugian dan pemborosan biaya pemeliharaan dan membebaskan ruang dari penumpukan barang.lalu syarat",jenis",tata cara dan juga landasan
    .
    Semua materi mudah dipahami,dimengerti dan kata"tidak bertele-tele mudah untuk diingat dan lengkap

    BalasHapus
  34. Nama : Wahyuningtyas .R.
    Kelas : XII AP1
    No : 22



    Dari materi yang di sampaikan Bu Ratna sangat jelas dan mudah di pahami bagi saya termasuk penghapusan sarana dan prasarana . Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang

    BalasHapus
  35. Inti dari materi diatas, saya memahami bahwa penghapusan sarana prasarana kantor adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.
    Penghapusan sarana prasarana kantor juga memiliki tujuan salah satunya untuk meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.


    Rieke Alisyiya N.S
    XII OTKP 1
    16

    BalasHapus
  36. Penghapusan sarana dan prasarana kantor yaitu suatu kegiatan yg dilakukan utk menghilangkan / memusnahkan brg dari dftar inventaris sarpras kantor krn barang tdk layak pakai dan sdh tdk memiliki nilai guna.


    Mudah dipahami dan jelas

    BalasHapus
  37. Nama : Fadzillah nur annisa
    No.abs : 08
    Kelas : XII OTKP 1
    .
    Inti materi tersebut bahwa penghapusan sarpas kantor sangat penting untuk kegiatan menghilangkan atau memusnahkan barang dari barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.
    Yang mana telah dijelaskan dalam blog bu ratna secara terperinci dan lengkap mulai dari pengertian para ahli, tujuan, syarat, jenis jenis, taat cara, landasan hukum.

    BalasHapus
  38. Checilia Ayuningtyas3 Maret 2021 pukul 19.03

    Nama : Checilia Ayuningtyas
    No : 03
    Kelas: XII OTKP 1

    inti dari materi : Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna lagi.

    BalasHapus
  39. Nama : nita wulandari
    Kelas : XII OTKP 1
    no.absn : 12

    Materi yang diberikan oleh bu ratna sangat bermanfaat dan juga mudah untuk dipahami.
    Materinya pun tidak banyak dan mudah untuk diringkasnya dan singkat,

    BalasHapus
  40. Nama: Riska dewi R
    No: 17
    Kelas: XII OTKP 1

    Intinya:
    Penghapusan sarana prasarana yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan/memusnahkan barang yang sudah tidak layak pakai atau rusak,dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan atau orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku

    .penyampaian materi cukup jelas dan mudah untuk dipahami dan dirangkum

    BalasHapus
  41. "Materi yang disampaikan jelas,lengkap serta mudah dipahami dengan baik " "Terimakasih bu."

    Nama. : Faradila S.A.P
    Kelas/ no : XII OTKP 1 / 09

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer