Konsep Keberagaman Peserta Didik

 

Ada beberapa peserta didik yang memiliki keberagaman seperti:

Keberagaman Fisik:

  • Ada peserta didik yang tinggi, sedang, pendek untuk ukuran pada kelasnya
  • Ada peserta didik yang gemuk. Sedang, kurus untuk ukuran pada kelasnya
  • Ada peserta didik jenis kelamin dan perempuan
  • Ada peserta yang memiliki kelengkapan dan fungsi standar pada anggota tubuhnya, ada juga peserta didik yang memiliki hambatan dalam kelengkapan dan fungsi anggota tubuhnya.

Keberagaman Sensorik:

  • Ada peserta didik yang memiliki penglihatan tanpa hambatan, ada peserta didik yang memiliki hambatan penglihatan
  • Ada peserta didik yang memiliki pendengaran tanpa hambatan, ada peserta didik yang memiliki hambatan pendengaran

Keberagaman Sosial ekonomi dan demografis:

  • Ada peserta didik dari keluarga kaya, sedang, miskin
  • Ada peserta didik dari perkotaan dan pedesaan
  • Ada peserta didik yang tinggal di perumahan dan masyarakat/perkampungan

Keragaman jenis lainnya:

  • Ada peserta dengan hambatan perilaku dan emosi, kesulitan belajar spesifik, autis, dan sebagainya


Kemudian Sikap dan tindakan yang harus lakukan guru terhadap keberagaman peserta didik:

  • Menerima keragamaan peserta didik yang ada di kelas 
  • Memahami perbedaan unik setiap individu peserta didik
  • Menciptakan suasana yang aman, nyaman dan ramah bagi semua peserta didik
  • Memberikan kebutuhan layanan pembelajaran, khususnya bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan tetap memberikan perhatian yang sama untuk kelas.



PENDAHULUAN

Peserta didik di sekolah inklusif beragam jenisnya, ada peserta didik tipikal atau reguler dan peserta didik berkebutuhan khusus. Peserta didik tipikal adalah peserta didik yang tidak memiliki hambatan siginifikan (berarti), pada sisi fisik, mental kognitif maupun pada sensori, sehingga mereka dapat mengikuti pembelajaran secara klasikal tanpa memerlukan layanan pendidikan secara khusus. 
Peserta didik berkebutuhan khusus adalah individu yang memiliki hambatan signifikan, baik pada fisik, mental, kognitif maupun sensorik, sehingga mereka memerlukan layanan kebutuhan pendidikan khusus untuk dapat belajar bersama siswa reguler.
Perbedaan peserta didik tipikal dan peserta didik berkebutuhan khusus lebih tepat disebut sebagai “keberagaman peserta didik”. Setiap peserta didik harus mendapatkan layanan pembelajaran untuk meningkatkan “kualitas hidup peserta didik. Ada 4 hak peserta didik untuk mendapatkan kualitas hidup, yaitu: to liveto loveto play, dan to work”.

Pengertian Keberagaman Peserta Didik

Keberagaman peserta didik di kelas inklusif memiliki karakteristik tersendiri, baik pada peserta didik reguler maupun pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).   Keberadaan PDBK dipayungi Undang Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1 mengamanatkan bahwa; “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2; “Setiap  warga  Negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.   Dengan demikian, peserta didik dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar belakang keluarga, harapan, kemampuan, kelebihan peserta didik memiliki hak untuk belajar.

Implementasi di kelas, guru secara perlahan dan pasti memberikan penanaman sikap simpati dan empati kepada peserta didik reguler bahwa dalam masyarakat itu memiliki karakteristik keragaman bentuk, keyakinan, sosial, dan karakter peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan demikian, ciptakan susana kebersamaan dalam berbagai aktivitas agar seluruh peserta didik membaur dan saling interaksi, sehingga akan tampak mereka bersosialisasi dan saling tolong menolong antarsesama.

Guru sangat penting memberikan wawasan kepada peserta didik bahwa masyarakat majemuk tradisional perlu mempertimbangkan adanya pluralitas horizontal (adanya perbedaan etnik, sub-sub etnik) dan pluralitas vertical (adanya pelapisan-pelapisan sosial).

Penamaan istilah “peserta didik” kepada siswa di sekolah dewasa ini sudah tepat, mengingat cara pandang ini yang lebih positif dibanding dengan istilah “murid atau siswa”. Hal ini, kata “peserta didik” dapat mengakomodasi keberagaman peserta didik dalam melihat kebutuhannya. 

Kata “kebutuhan khusus” menjadi dasar dalam melihat apa yang menjadi masalah dan kebutuhan peserta didik dan bukan pada label yang menyertainya. Oleh karena itu, guru hendaknya memandang setiap Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) memiliki karakteristik unik. Karakteristik PDBK ini berkaitan dengan bagaimana cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan khususnya. Pandangan ini akan menuntun guru dalam menyusun akomodasi program untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan potensi peserta didik.

Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bahwa dalam Kompetensi Paedagogik Guru salah satunya adalah memahami krakteristik peserta didik maka diharapkan sebelaum melakukan pembelajaran setiap guru dapat melakukan identifikasi dan asesmen. Hal ini untuk dijadikan sebagai dasar dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

Indikator Kualitas Hidup Peserta Didik

Kebearagaman peserta didik di sekolah inlklusif adalah suatu kenyataan yang untuk dibuat sebagai “sesuatu yang aneh” akan tetapi keberagaman peserta didik tersebut harus menjadi sebuah “tantangan” bagi guru untuk memberikan layanan pembelajaran akomodatif bagi setiap peserta didik. Peserta didik reguler maupun peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pembelajaran dalam upaya mencapai kualitas hidup.

Ada empat indikator kualitas hidup bagi setiap peserta didik, yakni sebagai berikut:

  1. To Live, setiap peserta didik di sekolah inklusif memilki hak untuk hidup mengembangkan potensi dirinya, tanpa harus terhalangi atau dibatasi oleh kondisi hambatan yang dimilikinya. Peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif tidak boleh dibiarkan hanya sebagai “pelengkap kuota kelas inklusif”, tetapi keberadaan peserta didik di kelas inklusif harus menjadi tantangan bagi guru untuk berkreatif dalam mengembangkan layanan pembelajaran akomodatif.
  2. To Love, setiap peserta didik di sekolah inklusif harus merasa terlindungi, mengikuti kegiatan pembelajaran dan aktivitas sekolah lainnya secara ramah, nyaman dan tidak dibiarkan mendapat bully dari peserta didik lainnya. Bahkan guru harus mengembangkan sikap saling menyayangi, mencintai sebagai sesama warga sekolah.
  3. To Play, setiap peserta didik di sekolah inklusif harus memperooleh kesempatan yang sama untuk mengikuti aktivitas belajar secara aktif dan bermain di sekolah, seperti dalam diskusi kelompok, kegiatan ekstrakurikuler, dan perlombaan yang diadakan sekolah. Peserta didik berkebutuhan khusus harus memperoleh hak yang sama untuk memperoleh kesempatan aktivitas permainan di kelas dan lingkungan sekolah.
  4. To Work, setiap peserta dididk di sekolah inklusif memperoleh hak yang sama untuk mengembangkan dirinya dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk nantinya menjadi individu yang mandiri dalam memasuki dunia kerja. Peserta didik berkebutuhan khusus tidak boleh dihadirkan di kelas hanya sebagai “pelengkap penderita” akan tetapi harus diberikan layanan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan layanan pendidikannya.

Komentar

Postingan Populer