Lembaga Swadaya Masyarakat

 



Pendahuluan

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sekolah sangat dimungkinkan menurut undang-undang. Sekolah sedapat mungkin harus melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bergerak di bidang pendidikan, secara khusus dalam melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Pelibatan tersebut bisa dilakukan dalam pengelolaan yang bersifat akademik maupun non akademik. 

Namun demikian peran serta masyarakat tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam bentuk naskah kerja sama. Hal ini diperlukan agar kerja sama antara sekolah dan masyarakat nampak jelas. Artinya pengelolaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, sebaiknya tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan peran masyarakat secara lebih optimal.


Kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat

Pendidikan Inklusif memerlukan berbagai dukungan dari berbagai aspek, antara lain pendidik (yang mampu memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak yang mengalami hambatan) dan tenaga kependidikan yang relevan, seperti terapis, tenaga medis, dokter, psikolog, laboran, dan lain-lain. 
Untuk mencermati lebih jauh tentang latar belakang, potensi, dan kondisi khusus pada siswa, sekolah perlu mengadakan asesmen. Ada dua jenis asesmen yang biasa dilakukan, yaitu asesmen perkembangan dan asesmen akademik. Selama ini, kebutuhan sekolah untuk melakukan asesmen kepada peserta didik berkebutuhan khusus sangat sulit. Hal ini disebabkan karena sebagian besar sekolah tidak memiliki tenaga ahli untuk melakukan hal tersebut. 

Upaya untuk memenuhi salah satu pemenuhan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti layanan asesmen, sekolah harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap kompeten. Antara lain dengan melakukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi profesi tertentu, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kerjasama bisa dilakukan dengan berbagai lembaga, baik lembaga nasional maupun lembaga internasional. Lembaga internasional yang menjadi mitra pengembangan pendidikan inklusif terdiri atas UNESCO, IBE, USAID, WHO, Helen Keller International, Perkins International, dan lain sebagainya.


Asesmen

Asesmen dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dan hambatan yang dialami peserta didik dalam melakukan aktivitas tertentu. Asesmen ini dapat dilakukan oleh guru di sekolah. Sedangkan asesmen klinis dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya, asesmen untuk mengetahui seberapa besar kemampuan melihat seorang anak yang memiliki hambatan visual harus dilakukan oleh optometris, sehingga dapat menentukan alat bantu visual apa yang sesuai dengan anak tersebut agar dapat dimanfaatkan dalam melakukan tugas sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.


Peran serta masyarakat

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sekolah sangat dimungkinkan menurut undang-undang. Sekolah sedapat mungkin harus melibatkan masyarakat dalam mengelola pendidikan di sekolah tersebut. Baik dalam pengelolaan yang bersifat akademik maupun non akademik. Namun demikian peran serta masyarakat tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam bentuk naskah kerja sama. Hal ini diperlukan agar kerja sama antara sekolah dan masyarakat nampak jelas.



Komentar

Postingan Populer