Penilaian dan Hasil Belajar

 

Konsep Dasar Penilaian dan Evaluasi

Pengukuran, penilaian dan evaluasi adalah tiga istilah dalam evaluasi pendidikan. Ketiga istilah memiliki signifikan khusus dalam konteks pendidikan, dan meskipun banyak orang cenderung menggunakan istilah tersebut secara bergantian, ada perbedaan jelas antara ketiganya. Dalam setiap evaluasi selalu melibatkan pengukuran dan penilaian.


Tujuan, Bentuk dan Laporan Penilaian

Tujuan Penilaian

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah disebutkan bahwa penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik tersebut dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Yang dimaksud penilaian hasil belajar secara berkeadilan adalah penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Selanjutnya, penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Perumusan tujuan penilaian diharapkan memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan satuan pendidikan. Untuk pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan peserta didik dan berdasarkan rencana penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran. Pelaksanaan penilaian sendiri dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. Sedangkan, untuk pengolahan hasil penilaiannya dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Bentuk Penilaian

a.       Penilaian formatif

Dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan bagi pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

b.      Penilaian sumatif

dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik tersebut dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

 Pelaporan

Pelaporan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Selain memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud dituangkan dalam rapor atau bentuk laporan hasil penilaian lainnya.


Teknik Penilaian

Teknik penilaian

  • Penilian sikap; Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial.

  • Penilaian unjuk kerja;  merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati  kegiatan peserta didik ketika melakukan sesuatu.

  • Penilaian secara tertulis; dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan.

  • Penilaian projek; merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.

  • Penilaian produk; adalah penilaian terhadap keterampilan dalam membuat suatu produk dan kualitas produk, serta proses pembuatan produk tersebut. 

  • Penilaian portofolio; merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.

  • Penilaian diri (self assessment); adalah suatu teknik penilaian, di mana subjek yang ingin dinilai diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan, status,  proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu.


Bentuk Instrumen Penilaian Sikap dan Keterampilan

Instrumen Penilaian Sikap

Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.

  1. Sikap Spiritual Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
  2. Sikap Sosial Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati mencakup perilaku antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara. Berikut disajikan skema Penilaian Sikap.

Instrumen Penilaian Keterampilan

Unjuk kerja yang dapat diamati seperti: bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, menggunakan peralatan laboratorium, dan atau mengoperasikan suatu alat. Hasil penilaian praktik menggunakan rerata dan/atau nilai optimum.

Instrumen Penilaian Keterampilan-Portofolio

Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi perkembangan peserta didik tersebut dapat berupa karya peserta didik (hasil pekerjaan) dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didiknya, hasil tes (bukan nilai), piagam penghargaan atau bentuk informasi lain yang terkait dengan kompetensi tertentu dalam satu mata pelajaran.

Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik  dan terus  melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karya peserta didik, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik.


Instrumen Penilaian Keterampilan-Penilaian Diri

Penilaian Diri

Teknik penilaian diri dapat digunakan dalam berbagai aspek penilaian, yang berkaitan dengan kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Dalam proses pembelajaran di kelas, berkaitan dengan kompetensi kognitif, misalnya: peserta didik dapat diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dalam mata pelajaran tertentu, berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.

Berkaitan dengan kompetensi afektif, Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.

Berkaitan dengan kompetensi psikomotorik,  peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya sebagai hasil belajar berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.

Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dengan cara yang objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
  2. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
  3. Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala rentang.
  4. Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
  5. Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
  6. Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berkebutuhan khusus

Bentuk Laporan Hasil Belajar bagi PDBK

Bentuk laporan hasil belajar PDBK mengikuti kriteria berikut:

  1. Bagi peserta didik yang menggunakan model kurikulum reguler penuh, maka model laporan hasil belajarnya (rapor) menggunakan model rapor reguler yang sedang berlaku.
  2. Bagi peserta didik yang menggunakan model kurikulum yang di modifikasi, maka model laporan hasil belajarnya (rapor) menggunakan rapor reguler yang dilengkapi dengan deskripsi (narasi) yang menggambarkan kualitas kemajuan belajarnya.
  3. Bagi peserta didik yang menggunakan kurikulum yang diindividualisasikan, maka menggunakan model rapor kuantitatif yang dilengkapi dengan deskripsi (narasi). Penilaian kuantitatif didasarkan pada kemampuan dasar (baseline).
  4. Model rapor pada pendidikan inklusif pada dasarnya sama dengan sekolah reguler di semua satuan pendidikan meliputi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, perbedaannya terletak pada jenis satuan pelajaran dan program khusus.



Komentar

Postingan Populer