Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Pengantar

Layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan perlu dilakukan dengan memodifikasi dan menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan yang tepat sesuai kebutuhan berdasarkan ragam penyandang disabilitas agar peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan disediakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dalam bentuk akomodasi yang layak.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 mengatur tentang AKomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik penyandang Disabilitas di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

Penerima Manfaat Akomodasi yang Layak

  1. Penerima manfaat Akomodasi yang Layak merupakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  2. Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
  3. Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    • Penyandang Disabilitas fisik;
    • Penyandang Disabilitas intelektual;
    • Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
    • Penyandang Disabilitas sensorik:
    1. disabilitas netra; dan/atau
    2. disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara.
    3. Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Tenaga medis yang dapat menetapkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter spesialis.
    5. Dokter dan/atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
    6. Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

    Bentuk Akomodasi yang Layak

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a PP 13 tahun 2020 adalah sebagai berikut.


    *) Sumber: PP 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
    Link : https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176054/PP_Nomor_13_Tahun_2020.pdf


    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Fisik

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas Fisik adalah:

    1. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
      • bidang miring;
      • lift; dan/atau
      • bentuk lainnya.
    2. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. fleksibilitas proses pembelajaran;
    4. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
    5. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
    6. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
    7. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
    8. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; dan/atau
    9. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.

    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Intelektual

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas Intelektual adalah:

    1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. fleksibilitas proses pembelajaran;
    3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
    4. fleksibilitas dalam perLrmusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
    5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
    6. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;
    7. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;
    8. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;
    9. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
    10. fleksibilitas masa studi;
    11. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
    12. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka; dan/atau
    13. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.

    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Mental

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas Mental adalah:

    1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. fleksibilitas proses pembelajaran;
    3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
    4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
    5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
    6. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis;
    7. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
    8. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;
    9. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung;
    10. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran;
    11. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran;
    12. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;
    13. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
    14. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
    15. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; dan/atau
    16. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.

    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Netra

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas Netra adalah:

    1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. fleksibilitas proses pembelajaran;
    3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
    4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
    5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
    6. penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi;
    7. penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
    8. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
    9. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
    10. penyerahan materi pembelajaran/perkuliahan sebelum dimulai kegiatan pembelajaran/perkuliahan;
    11. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel;
    12. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik;
    13. modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematograh, menggambar, dan yang sejenisnya;
    14. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tuiis/layar dalam proses belajar di kelas;
    15. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;
    16. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:
      • penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;
      • modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga;
      • penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar;
      • pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;
      • perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan
      • perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan; dan/atau
    17. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.

    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Rungu atau Wicara

    Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas Rungu atau Wicara adalah:

    1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. fleksibilitas proses pembelajaran;
    3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
    4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
    5. komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;
    6. pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;
    7. fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain;
    8. fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;
    9. modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis;
    10. fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran; dan/atau
    11. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.

    Peserta Didik Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

    Pada Pasal 16, 
    1. Bentuk Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi berupa:
      • Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15; dan
      • komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat raba.
    2. Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
    3. Menteri dalam menetapkan bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.


    Komentar

    Postingan Populer