Lembaga Pendidikan Tinggi

 

Pendahuluan

Lembaga-lembaga pendidikan seperti perguruan-perguruan tinggi menjadi salah satu yang memungkinkan menjadi sumber dukungan. Terlebih dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 13 tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Pendidikan Tinggi menjadi salah satu lembaga yang harus memiliki ULD. 

Sedangkan lembaga pelatihan merupakan unit pelaksana teknis dari pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi melatih guru dan atau tenaga kependidikan lainnya. Lembaga pelatihan yang dimaksud adalah Balai Besar Guru Penggerak/ Balai Guru Penggerak, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Badan-badan Diklat yang tersebar di seluruh provinsi.

Pusat studi layanan disabilitas (PSLD)



Pusat-pusat studi layanan disabilitas (PSLD) yang terdapat di perguruan tinggi sudah lebih lama berdiri, dibanding dengan unit-unit layanan yang dibentuk pemerintas atas dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Karena PSLD yang dibentuk di perguruan tinggi didasarkan pada Undang-undang sebelumnya (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat). Di perguruan tinggi peran, fungsi, dan tujuan bisa jadi sedikit luas dengan dilengkapi fungsi riset atau fungsi penelitian dan pengembangan.

Peran PSLD

Peran PSLD di setiap perguruan tinggi, di samping untuk meningkatkan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, juga layanan bagi masyarakat lainnya di lingkungan sekitar kampus. PSLD bisa menjadi mitra dari pemerintah daerah, dan unit-unit layanan disabilitas lainnya.

Peran perguruan tingi dalam implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas.
  2. Mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak.
  4. Menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
  5. Melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas.
  6. Merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater.
  7. Memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Tugas PSLD

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Berdasarkan PP ini, tugas perguruan tinggi adalah memfasilitasi pembentukan unit-unit layanan disabilitas. Sehingga layanan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas dapat terselenggara dan atau terfasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara lengkap Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas adalah:
  1. melakukan analisis kebutuhan
  2. memberikan rekomendasi
  3. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis
  4. melaksanakan pendampingan
  5. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Komentar

Postingan Populer