Unit Layanan Disabilitas
Pendahuluan
Unit layanan disabilitas
Tujuan pembentukan ULD
Fungsi unit layanan disabilitas
Fungsi ULD dalam bidang pendidikan, secara rinci disebutkan dalam undang-undang tentang penyandang disabilitas dinyatakan sebagai berikut.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
- Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
- Mengembangkan program kompensatorik.
- Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.
- Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
- Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.
- Menyediakan layanan konsultasi.
- Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
Tugas utama ULD
Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Tugas pendampingan kepada peserta didik menjadi salah satu tugas utama ULD. Konsekuensi logis dari tugas tersebut, ULD harus memiliki data peserta didik di setiap sekolah di wilayah tugasnya. Data tentang jumlah dan ragam disabilitas di setiap sekolah.
Selain kepada peserta didik pemberian pendampingan juga diberikan kepada seluruh warga sekolah. khususnya terkait dengan konsep akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Kewenangan ULD
Program pemenuhan kebutuhan dan layanan pengembangan
Media pembelajaran dan alat bantu
Fungsi lain ULD adalah menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. Ada dua hal yang menjadi prioritas, yaitu media pembelajaran dan alat bantu. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan penyediaan akomomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Media pembelajaran berkaitan dengan kemudahan peserta didik untuk berkembang dan memiliki kemampuan dalam bidang akademik. penyediaan akomodasi yang layak, semestinya termasuk penyediaan alat peraga pembelajaran. Pada waktu-waktu tertentu guru akan kesulitan membelajarkan bahwa bumi itu bulat, kalau tidak disertai dengan alat peraga yang memadai.
Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas berkenaan dengan penyediaan sarana dan alat untuk mobilitas peserta didik. Misalnya, bagi peserta didik yang memiliki hambatan fisik untuk berjalan, maka perlu diupayakan untuk menyediakan kursi roda (wheelchair), misalnya. Tentu bukan hanya alatnya saja, melainkan dengan sarananya juga yang harus disertakan, yaitu pembuatan ramp di lingkungan sekitar sekolah.
Deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik
Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. ULD selayaknya mesti menyediakan tenaga ahli untuk membantu guru-guru dalam melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik yang diduga menyandang disabilitas. Pelaksanaan deteksi dan intervensi dini pada fase prasekolah menjadi tahapan yang paling krusial. Karena pada saat inilah anak berkebutuhan khusus secara spesifik dapat diketahui karakteristiknya. Dalam konteks keahlian, guru tidak punya kewenangan untuk memberikan label tertentu pada anak berkebutuhan khusus. Tidak demikian pada petugas yang diutus oleh ULD. Petugas-petugas yang menjadi representasi ULD sejatinya merupakan para profesional yang ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya sebagai Terapist, Dokter, dan atau Psikolog.
Layanan konsultasi
Fungsi lainnya dari ULD adalah menyediakan layanan konsultasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Layanan konsultasi ini meliputi pengembangan peserta didik, deteksi dan intervensi, identifikasi dan asesmen. Layanan peningkatan pembelajaran semasa peserta didik mengikuti program di sekolah, dan layanan program pendidik transisi bagi peserta didik menjelang meninggalkan bangku sekolah.
Komentar
Posting Komentar