STOP BULLYING / PERUNDUNGAN
Sumber Referensi : Buku "Stop Perundungan / Bullying" Direktorat Sekolah Dasar
https://drive.google.com/file/d/1QnIooGtLBwjeS6Cke2Ut90yyifvcBP1x/view?usp=share_link
Apa itu Bullying / Perundungan???
Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
* Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan
atas U n d a n g - U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal
76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
anak”.
• Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat
(1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan
pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
• Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan
Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.
SANKSI :
Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1),
(2), (3) Tentang Perlindungan Anak:
• Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).
• Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) luka berat, maka pelaku Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 00.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
• Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
• Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan
penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Dimana saja Bullying dapat terjadi???
Komentar
Posting Komentar